BKPSDM Kab. Kotabaru - Menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 Tentang Prosedur Pengusulan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 861.1/3476/SJ tanggal 20 Juni 2022 Tentang Prosedur Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Saudara menyampaikan data PNS di lingkungannya yang memenuhi syarat menerima SLKS dengan masa kerja X, XX dan XXX tahun (persyaratan terlampir);
2. Data sebagaimana angka 1 disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2026 melalui tautan https://bit.ly/usulSLKSAgt2027 .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Info lengkap dapat di download [DISINI]