SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2025

BKPSDM Kab. Kotabaru - SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2025

 

P E N G U M U M A N

Nomor : 001/SELEKSI-JPTP/2025

 

TENTANG

SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2025

 

Dalam rangka pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dilingkungan Instansi Pemerintah,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan
  4. Rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 07829/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 4 Juli 2025 Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kotabaru.
  5. Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3849/OTDA tanggal 3 Juli 2025 Perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.

Bersama ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri untuk jabatan:

  1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (Eseloan II.b)
  2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Eseloan II.b)
  3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Eseloan II.b)
  4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Eseloan II.b)

 

Pengumuman dapat didownload pada PENGUMUMAN INI

Formulir Kelengkapan berkas :

  1. Surat Lamaran
  2. Pakta Integritas
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Ijin Kepala Daerah
  5. Pernyataan PPNS

Tanggal Publish : 11 Juli 2025
  Pejabat Struktural